BERITA DIY - Kuota 4,2 juta pelaku usaha mikro atau UMKM akan menjadi target Kemenkop UKM selanjutnya dalam menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Pada Mei 2021.
Dalam membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 Kemenkop UKM melakukan penambahan modal melalui program yang diberi nama BPUM atau BLT UMKM.
Sebagai informasi, anggaran BPUM di APBN mencapai Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta UMKM dan hingga awal Mei 2021, BLT UMKM telah disalurkan kepada 8,6 juta UMKM.
Pada tahun ini, BLT yang diberikan Kemenkop UKM pada program BPUM mencapai Rp 1,2 juta per UMKM. Turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Perlu diketahui, jika Anda melakukan pengecekan di situs eform.bri.co.id/bpum dan ternyata nama Anda tidak terdaftar, jangan khawatir.
Bagi masyarakat yang namanya tidak tercantum di laman eform.bri.co.id/bpum, bisa melakukan pengaduan.
Namun, sebelum melakukan pengaduan, pastikan dulu Anda memenuhi syarat untuk mendapat BPUM. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, dan nama Anda tak tercantum di situs BPUM BRI, maka Anda bisa mengecek pada situs pengecekan BPUM pada BNI. Berikut caranya:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Apakah nama Anda tercantum di situs BNI tersebut? Jika tidak ada, Anda bisa mengadukan ke dinas koperasi setempat.***