Kapan Lebaran Idul Fitri 2021? Ini Jadwal Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

- 10 Mei 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi - Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Pemerintah sendiri baru akan menetapkan setelah sidang isbat.
Ilustrasi - Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Pemerintah sendiri baru akan menetapkan setelah sidang isbat. / pexels.com/Tomas Anunziata

BERITA DIY - Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri bertepatan dengan tanggal 13 Mei 2021.

Sementara itu, penentuan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 2021 oleh pemerintah baru akan dilakukan pada sidang Isbat menjelang penghabisan Ramadhan 2021 yang bakal digelar Kementerian Agama ( Kemenag).

Sesuai dengan PP Muhammadiyah, penetapan 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Archi Indonesia Luncurkan Kartu Ucapan yang Mengandung Emas untuk THR

Sementara itu, Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada Rabu, 12 Mei 2021 pukul 02.03.02 WIB. Hal ini membuat salat Tarawih terakhir warga Muhammadiyah bulan Ramadhan 1442 H atau Rabu, 12 Mei 2021.

Pagi harinya, Kamis, 13 Mei 2021, warga Muhammadiyah pun mulai melaksanakan salat Idul Fitri.

Rupanya dalam PP Muhammadiyah, tak hanya menetapkan jatuhnya Lebaran 2021, tetapi juga telah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H.

Untuk hal itu, Ijtimak jelang Zulhijah 1442 H dilakukan pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 08.19.35 WIB.

Dengan begitu, menurut PP Muhammadiyah 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021.

Sementara hari Arafah jatuh pada Senin, 19 Juli 2021 dan Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Objek Wisata di Gunung Kidul Tetap Buka Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1442 H

Berdasarkan PP Muhammadiyah, Berikut penetapan hasil hisab Syawal hingga Zulhijah 1442 H:

  • 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021
  • 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada hari Minggu Pon, 11 Juli 2021
  • Hari Arafah (9 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juli 2021
  • Idul Adha (10 Zulhijah 1442 H) jatuh pada hari Selasa Pahing, 20 Juli 2021

Penetapan 1 Syawal 1442 H atau Lebaran 2021 Menurut Pemerintah

Kementerian Agama ( Kemenag), dalam penentuan awal 1 Syawal 2021 H, biasanya akan menggelar Sidang Isbat ( penetapan) yang akan dilksanakan sehari atau mendekati akhir puasa Ramadhan.

Sidang Isbat lebaran 2021/1 Syawal 2021 H yang akan digelar Kemenag belum diketahui secara pasti.

Hanya saja dari segi pelaksanaannya, dalam penentuan sidang isbat Idul Fitri dan Idul Adha, kemungkinan akan dilakukan secara daring dan luring di kantor Kemenag dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini jika mengacu pada sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1442 H lalu.

Seminar posisi hilal awal Ramadan dan pelaksanaHan Rukyatul Hilal, biasanya akan menjadi pengawal sidang isbat tersebut.

Baca Juga: Doa-doa di Hari Lebaran Selain Taqobalallahu Minna Wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin

Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, LAPAN, dan BMKG juga akan dilibatkan dalam Sidang Isbat tersebut.

Tokoh-tokoh yang nantinya akan hadir dalam Sidang isbat di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI, dan disiarkan oleh stasiun TV serta media sosial Kemenag.

Selain itu, hasil sidang isbat juga akan disiarkan di televisi dan media sosial Kemenag.

Sebagaimana sidang isbat penentuan 1 Ramadhan lalu, sidang kali ini juga dibagi menjadi tiga tahap.

1. Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag memaparkan posisi hilal dan disiarkan langsung.

2. Sidang isbat awal Syawal akan digelar setelah sholat Magrib dan digelar secara tertutup.

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Lebaran 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang Penuh Hikmah

Qoumas menegaskan, takbir keliling guna menyambut hari raya Idul Fitri 2021 dilarang, hanya diperbolehkan di masjid. Itu pun harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari daya tampung masjid atau musala secara keseluruhan.

Kata Menag, upaya mencegah melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah akan berusaha keras untuk tidak sampai membatasi kegiatan masyarakat dalam beribadah.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning. Sementara itu, untuk zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran.***

 

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x