3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
4. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Demikianlah persyaratan dan cara daftar BPUM sehingga dana bansos BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta dapat dicairkan.***