Jika belum mendaftar, masyarakat bisa segera datang ke kantor dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Jika sudah mendaftar, namun belum tertera saat login ke eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, maka pelaku UKM bisa mengecek kembali persyaratan dapat bantuan ini.
Berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Jika merasa sudah memenuhi persyaratan namun tetap belum dapat bantuan ini, pelaku UMKM bisa cek kembali di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id karena bisa jadi pendaftarannya belum diproses.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM 2021