Di poin kedua Cholil menjelaskan hukum masuk gereja menurut beberapa Mazhab, diatarnya Mazhab Hanafi, Syafi'iyah, dan Hanafiyah.
"Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tdk boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq krn banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya krn ada gambar patungnya. Jadi klo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yg menolak" lanjut Cholil dalam keterangan Instagramnya.
Baca Juga: Gus Miftah Banjir Hujatan, Susi Pudjiastuti: Banyak Sekali Quotes yang Saya Dapatkan
Sebagian pendapat Hanabilah, masuk gereja yang ada gambar patungnya hukumnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tidak diacam disiksa
"Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus." ucap Cholil.
Cholil mengatakan menurut pendapat Hanabilah secara mutlak boleh masuk gereja, Ia menjelaskan dengan cerita Sayyina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu.
Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sebut Tak Suka Gus Miftah: Miftah yang Dipanggil Gus Cuma Cari Sensasi Saja
"lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sbg rumah ibadah nasrani saat itu" lanjut tulis Cholil dalam poin keempat
Terakhit Cholil mengatakan munculnya perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan. Haram karena adanya gambar.
"Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya." lanjut Cholil dalam keterangan unggahannya.
"Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja" pungkas Cholil Nafis dalam penjelasannya.***