Penjelasan Lengkap MUI Soal Hukum Masuk Gereja Usai Heboh Gus Miftah ke Salah Satu GBI di Jakarta

- 7 Mei 2021, 11:25 WIB
Tangkap Layar Pidato Gus Miftah di Gereja Bethel Indonesia.
Tangkap Layar Pidato Gus Miftah di Gereja Bethel Indonesia. / Instagram/@gusmiftah/

BERITA DIY - Gus Miftah akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dirinya masuk ke gereja. Karena hal tersebut Gus Miftah mendapat hujatan dan cibiran warganet.

Cibiran warganet terhadap Gus Miftah karena menganggap haram bagi seorang muslim masuk tempat ibadah agama lain diperkuat dengan video lama Ustadz Abdul Somad (UAS).

Dalam video lama itu, UAS pernah mengatakan bahwa hukumnya haram bagi seorang muslim masuk tempat ibadah agama non-muslim.

Baca Juga: Bacaan Kitab Gus Miftah Dikoreksi Ustad Fahim, Gus Umar: Sok Pinter tapi Bahasa Arabnya Belepotan

Dengan banyak hujatan tentang Gus Miftah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis kemudian menanggapi tentang bagaimana aturan tentang muslim masuk ke gereja.

Cholil Nafis menanggapi melalui postingan Instagramnya di Instagram pribadinya @cholilnafis pada tanggal 6 Mei 2021. Ketua MUI membagi penjelasannya menjadi 5 poin

Cholil mengatakan perdebatan masuk gereja sering terjadi karena melihatnya dari satu sudut pandang aja.

Baca Juga: Sangat Mulia! Ditiru Gus Miftah, Ini Alasan Gus Dur Datang ke Gereja Meski Panen Hujatan Banyak Orang

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali krn melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yg lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat ttg orang yg masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun klo tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja" tulis Cholil dalam akun Instagramnya, 6 Mei 2021

Di poin kedua Cholil menjelaskan hukum masuk gereja menurut beberapa Mazhab, diatarnya Mazhab Hanafi, Syafi'iyah, dan Hanafiyah.

"Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah hukumnya tdk boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq krn banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya krn ada gambar patungnya. Jadi klo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yg menolak" lanjut Cholil dalam keterangan Instagramnya.

Baca Juga: Gus Miftah Banjir Hujatan, Susi Pudjiastuti: Banyak Sekali Quotes yang Saya Dapatkan

Sebagian pendapat Hanabilah, masuk gereja yang ada gambar patungnya hukumnya makruh (tidak disukai oleh Allah tapi tidak diacam disiksa

"Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus." ucap Cholil.

Cholil mengatakan menurut pendapat Hanabilah secara mutlak boleh masuk gereja, Ia menjelaskan dengan cerita Sayyina Umar yang diundang kaum nasrani ke gereja untuk dijamu.

Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar Sebut Tak Suka Gus Miftah: Miftah yang Dipanggil Gus Cuma Cari Sensasi Saja

"lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid Aqsha sbg rumah ibadah nasrani saat itu" lanjut tulis Cholil dalam poin keempat

Terakhit Cholil mengatakan munculnya perbedaan hukum itu kalau tak ada kemaslahatan. Haram karena adanya gambar.

"Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya." lanjut Cholil dalam keterangan unggahannya.

"Klo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja" pungkas Cholil Nafis dalam penjelasannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x