Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya

- 29 April 2021, 13:06 WIB
ILUSTRASI THR. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya.
ILUSTRASI THR. Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta serta Rincian Penerima dan Cara Menghitungnya. /PIXABAY/EmAji

Adapun rincian serta cara menghitung THR bagi Karyawan Swasta adalah sebagai berikut:

  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
  • Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
  • Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja.

Kemnaker menyatakan bahwa perusahaan harus tepat waktu dalam melakukan pembayaran THR kepada karyawan. Sebab apabila terlambat, denda menanti perusahaan.

Perusaahn yang terlambat melakukan pembayaran THR Keagamaan, akan dikenakan denda, yaitu membayar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Reyna Berikan Surat Tes DNA kepada Andin, Rahasia Akhirnya Terbongkar? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Denda tersebut nantinya akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan, pekerja, atau buruh.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan diberikan sanksi administratif, yaitu:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • Pembekuan kegiatan usaha

Namun, denda tersebut tidak lantas menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan untuk karyawan swasta.

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak mampu memberikan THR Keagamaan tepat waktu, Menaker Ida Fauziyah memberikan solusi atas kasus tersebut, yaitu:

  • Perusahaan wajib melakukan dialog dengan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mencapai solusi dan kesepakatan yang terbaik.

“Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Itu tadi jadwal, rincian penerima, dan cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi karyawan/buruh.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x