Munarman Ditangkap Diduga Terkait Terorisme, Muannas Alaidid: Ancaman Maksimal Penjara 15 Tahun

- 27 April 2021, 21:15 WIB
Pendiri Cyber Indonesia dan pengacara Muannas Alaidid.
Pendiri Cyber Indonesia dan pengacara Muannas Alaidid. /twitter.com/@muannas_alaidid

BERITA DIY – Politisi PSI sekaligus Pengacara Muannas Alaidid menyebut penangkapan Munarman oleh Densus 88 adalah langkat tepat.

Munarman yang merupakan Mantan Sekretaris FPI ditangkap Densus 88 di perumahan perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan hari ini, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB sore tadi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Munarman ditangkap atas dugaanmenggerakkan orang lain untuk melakukan tindak terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Persija Dominan dengan 11 Gelar, Berikut Daftar Juara Liga Indonesia Mulai Era Perserikatan Sampai Liga 1

“Saya Dukung, Polri sudah tepat !,” kata Pendiri Cyber Indonesia itu melalui akun twitternya @muannas_alaidid, Selasa, 27 April 2021.

Dia menambahkan Munarman telah menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme karena dia hadi pada acara baiat ISIS tahun 2015.

“Penangkapan munarman diduga kuat berkaitan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme soal dirinya hadir dalam Baiat ISIS pada tahun 2015 lalu, tetapi tidak memberitahukan kepada aparat berwenang,” kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro dan Larangan Mudik untuk Tekan Angka Penularan Covid-19 Saat Libur Lebaran

Muannas Alaidid juga menyampaikan bahwa penangkapan Munarman sebagai terduga terorisme sudah sesuai SOP.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x