Bagaimana Hukum Donor Darah saat Puasa Ramadhan 1442 H?

- 26 April 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi donor darah.
Ilustrasi donor darah. / Pixabay/Big_Heart

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata: 

"Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya," kata Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x