Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang mendapatkan bantuan di tahun lalu juga bisa dapat kembali di tahun ini tanpa perlu mendaftar kembali.
Sedangkan pelaku UMKM yang belum pernah dapat Banpres BPUM bisa mendaftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.
Berikut cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021:
- Datang ke kantor Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota
- Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi data seperti NIK KTP, KK, Nama Lengkap, Alamat (KTP dan Usaha),Jenis Kelamin, Tanggal lahir, Bidang Usaha, Nomor Telepon, Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan cara mengajukan ke dinas koperasi dan UKM setempat.
- Pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cuma Modal KTP Cek Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat Banpres BPUM ini akan mendapatkan pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Penerima BLT UMKM yang disalurkan melalui BRI bisa cek online daftar penerima di link efor.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.