"Ya tentunya masukan dari ICW perlu kita hargai, Polri menghargai itu sebagai masukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ICW memberikan nilai 'E' terhadap kinerja para penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020, salah satunya adalah Polri.
 
Baca Juga: Köln vs RB Leipzig: Jadwal Siaran Langsung, Prediksi, dan Link Live Streaming Bundesliga 2021

Dalam memberikan penilaian tersebut dasar yang digunakan sebagai analisis informasi ialah berasal dari kanal institusi penegak hukum dan media massa dalam periode 1 Januari - 31 Desember 2020.

"Tentunya Polri dalam menangani segala kasus akan senantiasa profesional, transparan dan akuntabel," kata Rusdi.
 
Dalam konferensi pers virtual, Minggu, 18 April 2021, Peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, arti dari nilai E ialah persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanyalah 0-20 persen.
 
 
Pada 2020, kasus yang berhasil ditangani oleh penegak hukum ialah 444 kasus dari target penindakan kasus sebanyak 2.225 kasus.
 
Pada tahun 2020, dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan, ICW menemukan ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp86,5 miliar, dan pungutan liar sebesar Rp5,2 miliar.
 
Pihak ICW menyebutkan bahwa pada tahun 2020 kinerja Kepolisian RI hanya menangani 170 kasus korupsi dari target penanganan 1.539 kasus dengan anggaran Rp277 miliar.
 
 
ICW menjelaskan, kepolisian lebih banyak menyidik orang yang memiliki jabatan pada tingkat pelaksana. Hal tersebut, menurut ICW, diperparah dengan tidak adanya upaya membongkar kasus pada aktor yang paling strategis.

"Misalnya kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan 'red notice' di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana COVID-19," kata Wana.***