BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada Pekerja atau Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR dilakukan paling lambat atau maksimal 7 hari sebelum hari raya. Bagi karyawan atau buruh yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melakukan pengaduan.
Baca Juga: Banpres UMKM Rp 1,2 Juta Disalurkan April 2021, Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini?
Baca Juga: UEFA Umumkan Format Baru Liga Champions Eropa, Simak Detail Perubahannya
Kemnaker menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui telepon hingga email.
Adapun pengaduan mengenai THR dapat dihubungi melalui:
Nomot telepon: 0812 8087 9888 / 0812 8240 7919
Alamat email: [email protected].
Selain layanan teelpon dan email, Kemenaker juga membentuk Posko Peduli Lebaran yang berfungsi sebagai pusat informasi dan pegaduan terkait THR tersedia di masing-masing provinsi, kabupaten/kota untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR.
Baca Juga: 5 Kandidat yang Bakal Gantikan Jose Mourinho sebagai Pelatih Tottenham Hotspur
Kemnaker mengharapkan keaktifan masyarakat dalam memperjuangkan haknya seperti hak terhadap THR dari perusahaan dan meminta komitmen dari perusahaan untuk kesejahteraan karyawan atau buruh.***