Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Secara Tegas akan Hukum Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu

- 20 April 2021, 16:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Randhy Putra Nugraha/KSP

Baca Juga: Tokoh Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Malah Muncul Tokoh Komunis

1. Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor

2. Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa

3. Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi

4. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

5. Penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.

"Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," tutur Moeldoko.

Moeldoko menambahkan bahwa hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.

Dari IPK itu, Moeldoko menjelaskan, meski pelaksanaan Stranas PK sudha berjalan dua tahun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

Dia mengatakan bahwa harus diakui Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah