Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Namun Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang meskipun konten Paul Zhang telah diblokir.
Jika masih terdapat konten Paul Zhang, Kementerian tak segan akan kembali meminta platform untuk memblokirnya.
Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.***