BERITA DIY - Terkait data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam menilai kinerja penindakan kasus korupsi tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antikorupsi itu menyayangkannya.
"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, dikuti Berota DIY dari Antara News.
Menurut Ali data yang digunakan ICW tersebut hanya berasal dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama, Juni 2020.
Baca Juga: Anies Umumkan Pendapatan Jakarta Tahun 2020 Sebesar Rp 55,89 Triliun
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada laporan tahunan 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120," ungkap Ali.
Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa dari jumlah target tersebut, perkara yang telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.
"Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK di tahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117," ungkap Ali.
Dengan demikian, di tahun 2020 saja, total jumlah perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara.