"Perlu kami sampaikan, tahun 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan, yaitu dengan adanya pandemi COVID-19," tambahnya.
Pandemi yang merembet pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu turut mengharuskan KPK membatasi pelaksanaan tugas para pegawainya.
Kebijakan itu sebagai salah satu upaya KPK dalam memberikan perlindungan kepada orang-orang yang bekerja di bawah naungannya dari penyebaran wabah COVID-19.
Baca Juga: Lolos ke Final, El Clasico Persib vs Persija Akan Tersaji di Final Piala Menpora 2021
Sebagaimana yang diketahui, beberapa waktu lalu ICW merilis sebuah laporan yang menyebut persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK selama 2020 hanya sekitar 13 persen dari target sebanyak 120 kasus.***