Tegas! Pemerintah Melalui Kominfo Meminta YouTube untuk Memblokir Akun Joseph Paul Zhang

- 20 April 2021, 10:00 WIB
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial.
YouTube telah memblokir tujuh konten dari channel Jozeph Paul Zhang setelah mendapat perintah dari Kominfo, salah satu konten yang diblokir adalah “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial. /Tangkapan layar YouTube/Joseph Paul Zhang

BERITA DIY - Pemerintah bertindak tegas terhadap pelecehan agama yang dilakukan Jospeh paul Zhang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Joseph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip BERITA DIY dari Antara.

Permintaan blokir dilayangkan Kominfo ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Selasa 20 April 2021: Ada Serial Kisah Nyata dan LIDA 2021 Top 42

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa 20 April 2021: Serial Kartun Pilihan dan Ramadan In The Kost akan Temani Anda

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diketahui berdasarkan informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bansos Sembako Rp200 Ribu Langsung Cair, Begini Skemanya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x