Perhimpunan Mahasiswa Katolik Dukung Aparat Lakukan Penangkapan terhadap Joseph Paul Zhang

- 19 April 2021, 15:24 WIB
 Aparat didukung oleh Perhimpuanan Mahasiswa Katolik PMKRI untuk melakukan penangkapan terhadap Joseph Paul Zhang.
Aparat didukung oleh Perhimpuanan Mahasiswa Katolik PMKRI untuk melakukan penangkapan terhadap Joseph Paul Zhang. /Yohanes Marto/ARAHKATA

BERITA DIY - Viralnya video Joseph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 telah dianggap sebagai penghinaan terhadap agama. Oleh karena itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mendukung aparat melakukan penangkapan terhadapnya.

Ketua Presidium PP PMKRI Benediktus Papa mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi siapa pun yang suka menghujat dan mendiskreditkan agama tertentu. Benediktus meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengadili.

PMKRI juga memahami bahwa video yang viral itu memuat pernyataan yang bernada menghina agama Islam meskipun di satu sisi Joseph Paul Zhang (bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono) itu juga mempertanyakan kemurnian agama Kristen.

Baca Juga: Manfaat Tertawa untuk Kesehatan: Salah satunya Mampu Menurunkan Berat Badan

Benediktus menegaskan apa yang telah dilakukan Joseph Paul Zhang ini adalah tindakan yang dapat merusak persatuan bangsa.

Lebih dari itu PMKRI meminta polisi siber agar memantau media sosial supaya guna mengantisipasi adanya perilakus serupa Jozeph Paul Zhang yang dilakukan orang lain.

Benediktus menyampaikan harapannya, Indonesia jangan sampai rusak karena perilaku orang-orang yang intoleran.

Viralnya Jozeph Paul Zhang bermula dari sayembara yang ia buat. Isi sayembaranya itu ialah menantang siapa pun untuk melaporkannya ke polisi karena sudah mengklaim sebagai nabi ke-26.

Pernyataan tersebut diungkapkan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah forum diskusi via Zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam'. Hasil diskusi ini juga diunggah di akun YouTube pribadinya.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x