BERITA DIY - Bansos kembali cair bulan ini. Begini prosedur pencairan dan syarat dapat bansos sembako 2021.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali melanjutkan program bansos sembako yang sebelumnya dilaksanakan pada 2020.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu yang akan diberikan setiap bulan selama 1 tahun.
Bansos ini akan disalurkan selama 12 kali sejak Januari hingga Desember 2021.
Bansos sembako diberikan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria, yakni masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi dan sosial terendah terlebih terdampak dari pandemi.
Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19.
Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Anda dapat cek status apakah mendapat bansos ini atau tidak melalui laman dtks.kemensos.go.id secara mandiri.
Baca Juga: Cara Dapat SIKM, Surat Izin Perjalanan untuk Mudik Lebaran 2021: Catat Syarat dan Ketentuannya
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tujuanya yakni membantu masyarakat tersebut dalam mengatasi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Terkait prosedur pencairan, bansos sembako ini dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) seperti bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.
Selain itu, juga dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.
Untuk periodesasi bulan ini, bansos sembako dapat dicairkan hingga 31 April 2021.***