BERITA DIY – Cek penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dapat cek secara online melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.
Ada dana bantuan PIP untuk siswa sekolah SD, SMP, dan SMA hingga Rp2 juta per siswa untuk membantu kebutuhan sekolah maupun jenjang Paket.
Tak hanya siswa sekolah SD hingga SMA yang dapat menerima dana bantuan PIP tersebut, melainkan siswa usia sekolah yang sedang berada di jenjang pendidikan Paket A, B, dan C.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka: Ayam Kecap Spesial, Manisnya Menggugah Selera
Siswa yang berhak mendapatkan dana bantuan PIP yaitu yang telah menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar.
KIP bisa diperoleh dengan cara mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan setara dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dipegang oleh orang tua atau wali.
Apabila orang tua atau wali tidak memiliki KKS untuk mendaftar KIP, dapat menggantinya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari RT/RW dan Kelurahan setempat.
Baca Juga: Wajib Baca! Shio Ini Bersikaplah Terbuka untuk Berubah, Ramalan Shio Hari Ini Kamis 8 April 2021
Adapun bantuan PIP yang diterima setiap jenjang siswa tidak sama, yaitu:
- SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
- SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1 juta per tahun
Sebelumnya, berikut cara cek penerima bantuan PIP untuk siswa sekolah SD sampai SMA yang dapat dilakukan secara online di link https://pip.kemdikbud.go.id:
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung
- Kemudian klik Cari
- Apabila dinyatakan menjadi penerima bantuan PIP, nama siswa akan muncul pada laman tersebut.
Baca Juga: Berikut Bacaan Niat Mandi Sunnah Puasa Saat Sambut Bulan Ramadhan
Sedangkan untuk satuan pendidikan atau sekolah dapat cek daftar nama penerima PIP dengan cara berikut:
- Login di laman https://pip.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan SSO Dapodik atau NPSN Sekolah
- Maka akan ditampilkan daftar siswa yang menjadi penerima PIP
Selanjutnya, aktivasi rekening SIMPEL dengan cara berikut:
- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan
- Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek KTP di eform.bri.co.id ini Syarat dan Cara Daftar BPUM
Apabila tidak bisa, dapat dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah
- Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur
- Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur BNI atau BRI
- Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP
Penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam sutrat pencairan, dengan cara berikut:
- Membawa buku tabungan Simpel PIP
- Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B
- Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah
Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Berakhir April 2021, Kemensos Akan Bantu Masyarakat Miskin Lewat BPNT
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) juga dapat dicairkan melalui ATM di gerai ATM terdekat.***