Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19.
Berikut syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos sembako Rp1,2 juta per tahun atau sebesar Rp200 ribu per bulan.
Syarat penerima bansos ini yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui laman dtks.kemensos.go.id secara mandiri.
Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos sembako ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM. Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk periodesasi bulan ini, bansos sembako dapat dicairkan hingga 31 April 2021.***