Sudah Bisa Cair Bulan Ini, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu April 2021

- 8 April 2021, 06:17 WIB
Ilustrasu penerima bansos sembako bulan April 2021.
Ilustrasu penerima bansos sembako bulan April 2021. /dokumentasi Kemensos/pkh.kemesos.go.id

Hal ini sejalan dengan salah satu visi pemerintah untuk memberikan rasa sejahtera kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sekaligus meringankan beban akibat terdampak dari pandemi Covid-19.

Berikut syarat terbaru yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos sembako Rp1,2 juta per tahun atau sebesar Rp200 ribu per bulan.

Syarat penerima bansos ini  yaitu harus terdaftar pada Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat dicek mandiri melalui laman dtks.kemensos.go.id secara mandiri.

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baca Juga: Bela Menag soal Doa Semua Agama di Acara Kemenag, Guntur Romli Sebut Anwar Abbas Tidak Memahami Konteks

Bansos sembako ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM. Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk periodesasi bulan ini, bansos sembako dapat dicairkan hingga 31 April 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah