Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021 Persela Lamongan vs Persik Kediri di Indosiar
Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Berdasarkan pertimbangan itu, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.
"Oleh karena itu, maka PN Jaktim berwenang mengadili perkara ini. Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ucapnya.
Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan pada hari sidang lanjutan.
Sebelumnya Rizieq telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Ia didakwa terkait tiga kasus yakni kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Khusus dakwaan Petamburan Rizieq Shihab dinilai telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.***