“"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," kata Muhadjir dikutip dari tayangan di akun youtube Sekretariat Negara.
Meski begitu ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi ketika melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah.
Pertama, pelaksanaan salat tarawih berjamaah boleh dilakukan asal tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, peserta salat tarawih hanya boleh diikuti oleh orang dari lingkungan atau komunitas sekitar area masjid. Orang luar area tersebut tidak diperbolehkan ikut serta.
Ketiga, salat tarawih berjamaah dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama, mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.***