Mudah! Cara Perpanjang SIM Lewat HP Tanpa Ribet Melalui Aplikasi SINAR

- 5 April 2021, 11:05 WIB
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR. /polri.go.id

BERITA DIY – Cara perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) kini dapat melalui HP. Polri kini memudahkan pengguna kendaraan bermotor dalam membuat dan memperpanjang dengan meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)

Peluncuran aplikasi SINAR sendiri dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aplikasi SINAR akan dirilis atau dipublikasikan pada tanggal 12 April 2021.

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. Jadi dengan adanya aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Baca Juga: Para Politikus dan Tokoh Tanah Air Berduka Cita atas Musibah yang Menimpa Indonesia

Baca Juga: Raffi Ahmad Berhasil Tahan Imbang Irene Sukandar Dalam Duel Catur yang Raih Rekor MURI

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.

Pemohon perpanjang SIM dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benat atau tidak sudah membuat SIM," katanya seperti dilansir BERITA DIY dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Baca Juga: Penyanyi Marion Jola Berduka Cita Atas Bencana Banjir dan Longsor yang Menimpa NTT

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id/bpum, Begini Tanda Pelaku Usaha Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

Yusuf menjelaskan, setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak, karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat ruamh atau di dekat tempat kerja," kata dia.

Selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah