BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tahap terakhir pada bulan ini, April 2021.
Berikut Syarat dan cara untuk cairkan BST sejumlah Rp300 ribu tersebut.
Program BST hanya akan diberikan kepada sepuluh juta Keluarga Penerima Manafaat (KPM) yang tergolong miskin, tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia. KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp300 ribu selama empat bulan yaitu sejak Januari hingga April 2021.
Pencairan bansos BST periode April 2021 merupakan tahap pencairan terakhir untuk tahun 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi. Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk melanjutkan program ini.
Selain itu, ia memandang bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah berjalan ke arah mikro sehingga masyarakat diharapkan mampu untuk memulai aktivitas ekonominya kembali.
Dana BST ini harus digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi Covid-19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak boleh dibelanjakan barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
Proses pencairan bantuan BST sangatlah mudah. Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM dapat mendatangi Kantor Pos terdekat sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Kritik Pedas Atta Halilintar yang Sering Buat Konten Pamer Harta, KD: Prestasi Tetap Diutamakan