3. Berhubungan seksual disengaja
Berbubungan badan atau seksual (jima’) ketika sedang puasa baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal. Mereka yang membatalkan puasa karena jima’ wajib mengganti atau membayar puasa dengan denda atau kafarat.
4. Mengeluarkan air mani dengan sengaja
Keluarnya air mani dari kemaluan karena ada tindakan yang menyebabkannya keluar air mani, seperti bersentuhan kulit, berhayal hingga keluar sperma, atau onani akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat, Febri Diansyah: Gak Jadi Ketum tapi kan Tetap Jadi Menteri
5. Haid atau menstruasi
Keluarnya darah dari vagina perempuan karena kerja hormonal reproduksi atau mensturasi membatalkan ibadah puasa. Selama haid atau menstruasi tidak sah seorang wanita untuk puasa.
6. Nifas
Nifas merupakan darah yang terus keluar setelah proses melahirkan. Bagi wanita nifas tidak sah untuk melaksanakan nifas. Wanita yang haid dan nifas diperbolehkan puasa sampai benar-benar bersih dari darahnya (haid dan nifas).
7. Gila atau hilang akal