Simak! Berikut Ciri-ciri Kartu ATM Lama yang akan Diblokir

- 31 Maret 2021, 20:28 WIB
Ilustrasi kartu ATM.
Ilustrasi kartu ATM. /Dyah Sugesti W/Portal Purwokerto/Portal Purwokerto

BERITA DIY - Sejumlah bank di Indonesia akan segera mengganti kartu ATM lama atau memblokir ATM lama milik para nasabahnya.

Bank akan mengganti ATM dengan berbasis magnetic stripe sebagai sesuai standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS).

Perlu diketahui masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang, Ferdinand Hutahaean Sebut Motif Teroris Bukan Ekonomi Tapi Keyakinan

Baca Juga: Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko, Jimly Asshiddiqie: Yang Perlu Dikasih Ucapan Selamat adalah Menkumham

Namun, semua bank tentu terikat dengan batasan waktu. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Pemblokiran dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemprosesannya menggunakan teknologi chip.

Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sego Pecel Khas Madiun yang Praktis dan Mudah Dijamin Anti Gagal

Baca Juga: Mabes Polri Diserang Perempuan yang Diduga Teroris, Pandji Pragiwaksono: Pelaku Merasa Dirinya Rambo

Selain itu, penggunaan teknologi chip untuk menggantikan Magnetic Stripe yang saat ini berlaku pada kartu ATM dan/atau kartu Debet, merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM dan/atau kartu Debit

Dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM/debet akan semakin terjaga. Mengingat, jenis teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.

Lalu seperti apa kartu ATM magnetic stripe yang dimaksud? Simak penjelasan berikut dan kenali ciri-cirinya agar tidak salah mengambil tindakan.

Dikutip BERITA DIY dari laman Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, berikut ciri-ciri yang bisa Anda lihat;

1. Seperti penampilan fisik kartu ATM yang masih berbasis magnetic stripe, memiliki pola garis hitam memanjang pada bagian belakang kartu.

2. Jika dilihat dari pita hitam di bagian belakang kartu, menyimpan data dan akan terbaca ketika nasabah melakukan transaksi.

3. Apabila pita hitam pada kartu ATM berbasis magnetic stripe rusak, maka kartu ATM sulit terbaca. Maka nantinya hal ini berbeda dengan ciri fisik kartu ATM chip, atau versi terbaru setelah ditukar.

4. Ciri fisik kartu ATM chip adalah memiliki chip di salah satu bagian kartu. Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.

5. Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang nasabah miliki.

6. Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.

Bagi para nasabah dianjurkan segera mengganti kartu ATM lama Anda, teknologi kartu ATM berbasis chip dilaporkan akan lebih aman dibandingkan dengan kartu ATM berbasis magnetic stripe.***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah