April Cair Lagi, Ini Batasan Penerima Bansos PKH dalam Satu Keluarga: Klik Link Berikut untuk Cek Penerima

- 31 Maret 2021, 13:21 WIB
ILUSTRASI: Batasan dana bantuan sosial PKH yang diterima dalam satu keluarga.
ILUSTRASI: Batasan dana bantuan sosial PKH yang diterima dalam satu keluarga. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

BERITA DIY-Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II akan kembali cair bulan April 2021, penerima bansos dapat dicek melalui link https://dtks.kemensos.go.id.

Setiap golongan memiliki besaran bantuan PKH yang berbeda, berikut dana bansos yang diterima:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Profil dan Biodata Sisca Kohl, Crazy Rich Girl yang Viral di TikTok karena Umbar Kekayaan

Sebelumnya, pada bulan Januari 2021, Tahap I sudah cair untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2021.

Bansos PKH merupakan bantuan dengan dana besaran yang berbeda untuk setiap golongan penerimanya.

Bansos tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS, untuk cek apakah masyarakat menjadi penerima atau tidak, dapat dicek sendiri melalui link berikut:

  1. Klik link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH
  3. Masukkan nomor identitas yang sesuai
  4. Masukkan nama sesuai KTP
  5. Masukkan kode acak captcha
  6. Klik Cari
  7. Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut

Baca Juga: Mendadak Sebut SBY dan Moeldoko Sahabatnya, Mahfud MD: Kami Bertiga Punya Sahabat Lain, yakni Hukum

Setelah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, dana bantuan dapat dicairkan melalui ATM Bank usulan Kemensos, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Namun, dalam satu keluarga memiliki batasan penerima, berikut rincian batasan penerima tersebut:

  • Ibu hamil atau nifas, maksimal kehamilan ke-dua dalam satu keluarga
  • Anak usia dini, maksimal dua dalam satu keluarga
  • Anak SD, maksimal satu dalam keluarga
  • Anak SMP, maksimal satu dalam satu keluarga
  • Anak SMA, maksimal satu dalam satu keluarga
  • Lansia, usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas, maksimal satu dalam keluarga

Baca Juga: Tata Cara Sholat Witir Lengkap dengan Doa dan Niat

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x