BERITA DIY-Pemilik kartu ATM dengan magnetic stripe dihimbau untuk segera mengganti kartu ATM dengan chip.
Hal ini dikarenakan, kartu debit dengan magnetic stripe akan segera dilakukan pemblokiran, sesuai arahan dari Bank Indonesia (BI)
Melalui Surat Edaran (SE) BI No.17/52/DKSP menyatakan, pengguna kartu dengan model lama harus segera mengganti dengan model terbaru sebelum 31 Desember 2021.
Baca Juga: Bacaan Surah Al-Fil, Kisah Abrahah Gagal Hancurkan Kabah: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Pengguna dengan magnetic stripe masih diperbolehkan, namun hanya untuk kartu dengan syarat tertentu saja.
Kartu ATM dengan magnetic stripe yaitu kartu yang memiliki garis hitam panjang di belakang kartu.
Garis hitam yang sering untuk deteksi saat bertransaksi tersebut, apabila mengalami kerusakan, maka kartu ATM tidak dapat digunakan.
Sedangkan debit chip yaitu memiliki bentuk kotak kecil berwarna emas di bagian depan kartu.
Namun demikian, setiap Bank ternyata memiliki jadwal kebijakan masing-masing terkait pergantian kartu ATM magnetic stripe dengan chip.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional