Catat! Berikut Syarat Agar Namamu Terdaftar di Link dtks.kemensos.go.id: Cukup Siapkan 2 Berkas Ini

- 25 Maret 2021, 10:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat terdaftar di DTKS untuk dapat Bansos Tunai.
ILUSTRASI: Syarat terdaftar di DTKS untuk dapat Bansos Tunai. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY-Masyarakat yang sudah terdaftar di laman DTKS dapat cek apakah menjadi penerima Bansos Tunai Kemensos di bulan Maret, melalui link https://dtks.kemensos.go.id.

Namun, apabila belum pernah terdaftar di DTKS, masyarakat dapata mengajukan secara mandiri di Kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Bukan ASN, TNI, atau POLRI
  3. Terdaftar dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  4. Untuk BST:
  • Termasuk dalam daftar kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19
  • Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  • Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.

Baca Juga: Gara-gara Putus dari Pacarnya, Anya Geraldine Harus Menjalani Terapi ke Psikolog

Selanjutnya, dapat mengajukan ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas KK dan KTP, melalui alur berikut:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi CPNS 2021

Sejak Januari 2021, Kemensos telah menyalurkan Bansos Tunai kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima dana bantuan.

Adapun Bsnsos Tunai tersebut yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan program Kartu Sembako.

Masyarakat dapat cek apakah menjadi penerima Bansos Tunai tersebut di link https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara berikut ini:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  • Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  • Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  • Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  • Klik kode verifikasi acak
  • Klik CARI

Apabila dinyatakan menjadi penerima Bansos Tunai, nama penerima akan tertera pada laman DTKS.

Baca Juga: Piala Menpora: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Hari Ini 25 Maret 2021 di Indosiar dan Vidio

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x