Diresmikan 23 Maret, Kamera ETLE di Jawa Barat Rekam 5.000 Pelanggaran Lalu Lintas

- 24 Maret 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi kamera ETLE.
Ilustrasi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap

BERITA DIY – Tilang elektronik mulai diterakan secara serentak di 12 Kepolisian Daerah (Polda) se-Indonesia tanggal 23 Maret 2021 kemarin.

Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu wilayah yang menerapkan sistem tilang elektronik dengan mengandalkan kamera CCTV atau kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

Bahkan per hari ini, Rabu 24 Maret 2021 tercatat terdapat 5.000 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Oppo Reno5 F, HP Baru dengan 4 Kamera Canggih Cocok untuk Fotografer

Baca Juga: Masih Menganggur? Ridwan Kamil Buka Lowongan Kerja Menjadi Ajudan Gubernur Jawa Barat

Baca Juga: Bikin Syok! Gelang Kerang di Kamar Roy Jadi Saksi Bisu Keterlibatan Elsa? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Per hari ini udah ada 5.000 sekian pelanggar dari hasil tangkapan kamera," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKP Mangku Anom dikutip dari Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Anom mengatakan dari hasil pengawasan kamera ETLE pelanggaran paling banyak adalah menerobos lampu merah.

Anom mengaku adanya sistem tilang elektronik yang terpasang di persimpangan lampu merah cukup efektif karena dapat menangkap pelanggar di saat yang bersamaan.

"Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap beberapa objek sekali waktu," katanya.

Baca Juga: Sebut Formula E ala Anies Bukan Tradisi Indonesia, Ferdinand: Egrang Lebih Bertradisi Pribumi

Baca Juga: Rasakan! Sumarno akan Segera Membuat Elsa Menderita, Ikatan Cinta Malam Ini 24 Maret 2021

Baca Juga: Menjelang Akhir Jabatan Anies Baswedan Rajin ke Warung, Ferdinand: Mestinya Posting Foto Hasil Kerja

Anom mengatakan surat pemberitahuan teguran tilang itu bakal dikirim melalui pesan singkat (SMS) kepada nomor telepon yang telah terdaftar sesuai dengan kendaraannya.

Selain itu, banyak pelanggar lalu lintas juga yang dikenakan teguran karena melanggar dengan memegang ponsel ketika berkendara. Bahkan alat sistem tilang elektronik itu bisa mendeteksi pengguna mobil yang memegang ponsel.

Sejauh ini, Polda Jabar telah menerapkan sistem tilang elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik tersebut merupakan persimpangan jalan raya yang kerap dipadati pengguna jalan.***

 

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah