Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi dengan metode injeksi intermuscular tidak membatalkan puasa selama tidak membahayakan.***
Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi dengan metode injeksi intermuscular tidak membatalkan puasa selama tidak membahayakan.***
Editor: Muhammad Suria
Sumber: ANTARA