Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

- 16 Maret 2021, 13:53 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id.
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

Setelah proses aktivasi selesai, kita akan kembali login ke situs www.pajak.go.id dengan  memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, kemudian lakukan registrasi data wajib pajak pada formulir yang sudah disediakan. Patikan mengisi data dengan lengkap dan benar. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak / Print

Setelah formulir terkirim kita akan diminta mencetak dokumen yang ada di layar komputer kita, yakni dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

7. Tanda Tangani Dokumen yang Sudah Dicetak / Diprint

Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kita harus membubuhkan tanda tangan dan menyimpan berkas.

8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapannya siap, kita tinggal mengririm Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x