Setelah proses aktivasi selesai, kita akan kembali login ke situs www.pajak.go.id dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
Setelah login, kemudian lakukan registrasi data wajib pajak pada formulir yang sudah disediakan. Patikan mengisi data dengan lengkap dan benar. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
5. Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Cetak / Print
Setelah formulir terkirim kita akan diminta mencetak dokumen yang ada di layar komputer kita, yakni dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
7. Tanda Tangani Dokumen yang Sudah Dicetak / Diprint
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, kita harus membubuhkan tanda tangan dan menyimpan berkas.
8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, kita tinggal mengririm Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita sebagai Wajib Pajak terdaftar.