Berikut cara pembuatan NPWP secara online yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber,
1. Buka situs www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login
Untuk membuat NPWP online tinggal akses laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
2. Daftar Akun
Setelah itu klik daftar untuk mendapatkan akun. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar dan lengkap. Buat password dan klik save.
3. Aktivasi Akun
Setelah akun selesai dibuat, kita akan menerima notifikasi untuk melakukan aktivasi akun melalui alamat email. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta
4. Isi Formulir Pendaftaran