Cara Bikin NPWP Online, Bisa Bikin dari Rumah

- 16 Maret 2021, 13:53 WIB
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id.
Bikin NPWP online melalui website www.pajak.go.id. /Tangkapan layar/pajak.go.id

Berikut cara pembuatan NPWP secara online yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber,

1. Buka situs www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login

Untuk membuat NPWP online tinggal akses laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Setelah itu klik daftar untuk mendapatkan akun. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar dan lengkap. Buat password dan klik save.

3. Aktivasi Akun

Setelah akun selesai dibuat, kita akan menerima notifikasi untuk melakukan aktivasi akun melalui alamat email. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, BST Sudah Cair Sejak 12 Maret 2021

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta

4. Isi Formulir Pendaftaran

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x