- Buka laman https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih kartu identitas untuk pencarian data, misal menggunakan NIK KTP
- Masukkan nomor identitas NIK KTP
- Masukkan nama yang sesuai dengan NIK KTP
- Ketikkan kode acak atau kode verifikasi
- Klik cari
Apabila terdaftar sebagai KPM maka masyarakat akan mendapatkan Surat Undangan Pencairan dana Bansos Tunai BST Rp300 ribu.
Pada tahun 2021 ini, Bansos Tunai BST Rp300 ribu ditargetkan kepada 10 juta KPM di seluruh Indonesia oleh Kemensos untuk membantu perekonomian masyarakat terdampak di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Tahun 2021, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres Rp2,4 Juta
Pemerintah bersama Kemensos berharap, bansos tunai BST ini dapat digunakan semestinya, seperti memenuhi kebutuhan pokok harian, membuka usaha, pembayaran uang sekolah, hingga pemenuhan kebutuhan kesehatan.***