BLT UMKM Diperpanjang Tahun 2021, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Banpres Rp2,4 Juta

- 6 Maret 2021, 14:08 WIB
Bansos Tunai 2021 Cair, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP
Bansos Tunai 2021 Cair, Segera Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) akan diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM hingga tahun 2021.

Saat ini program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 akan dilanjutkan, sekarang sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya.

BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang di tetapkan dengan nominal sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cek Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 13, Begini Caranya

“Pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM,” ujar Kemenkopukm yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm Sabtu, 06 Maret 2021.

Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm), pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk pertahan di masa pandemi dengan berbagai cara.

Anda akan mendapatkan update informasi dari saluran resmi @kemenkopukm baik di channel media sosial maupun website resmi www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terima Penghargaan, Anies Baswedan: Selamat dan Apresiasi kepada Jajaran Satpol PP

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar dapat dana sebesar Rp2,4 juta. Berikut syarat tersebut, antara lain

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x