Bansos Sembako Cair Lagi Bulan Ini, Ini Syarat untuk Dapat Bantuan Rp200 Ribu per Bulan

- 6 Maret 2021, 04:35 WIB
Bansos Sembako atau Kartu Sembako cair bulan ini, berikut cara cek penerimanya.
Bansos Sembako atau Kartu Sembako cair bulan ini, berikut cara cek penerimanya. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

BERITA DIY - Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp200 ribu pee bulan kepada masyrakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Bansos sembako bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM.Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, program kartu sembako atau bansos sembako ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan administrasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Respon Tegas Fadli Zon Soal 6 Laskar FPI yang Dijadikan Tersangka: Sejarah Mencatat Ini

Terakhir adalah untuk memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Bansos sembako ini akan diberikan kepada masyarakat dalam keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan dan telah masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

Baca Juga: Positif Methamphetamine-Amphetamine, Mantan Mucikari Robby Abbas Ditangkap Kasus Narkoba

  • Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelahmendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Datayang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelahberhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu.

Baca Juga: Hari Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling Ada di Empat Lokasi Berikut

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x