Baca Juga: Doa Awal Tahun Hijriyah, LENGKAP Arab, Latin, dan Artinya dalam Bahasa Indonesia.
2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup.
4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.
- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta
6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 danjuta 5).
- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 )
- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).
Itulah klarifikasi dari pihak Kemdikbud. Diharapkan para calon mahasiswa baru angkatan 2021 yang akan menerima bantuan KIP Kuliah tidak terjebak pada informasi-informasi liar di luar sana.***