Minta Jokowi Tindak Buzzer dan Pecat Pengusul Perpres Miras, Roy Suryo: Demi Kewibawaan RI 1

- 2 Maret 2021, 15:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

BERITA DIY - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak cukup berwibawa jika hanya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 soal izin investasi minuman keras (miras).

Menurut Roy Suryo, presiden seharusnya tidak cukup hanya mencabut peraturan itu, melainkan juga memacat pihak-pihak yang mengusulkan regulasi tersebut.

Dia menambahkan, presiden juga perlu menindak para pendengung atau buzzer yang sudah membuat gaduh soal peraturan ini.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Legalisasi Investasi Miras, Fahri Hamzah: Jadinya Jamu Ya?

Baca Juga: Tak Terduga! Hari Ini Fans Ikatan Cinta Mendadak Kembali Bahagia, Ada Apa Ya?

"Demi kewibawaan & kehormatan RI-1, Seharusnya tdk hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb," tulisnya di akun twitter @KRMTRoySuryo2 2 Maret 2021.

"Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BPKM ?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb, termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur." tambah Roy Suryo.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jookowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 taun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras) pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Dagdigdug! Rafael Ungkapkan Perasaan Cintanya kepada Michelle, Rumah Sakit Jiwa Menanti Elsa? Ikatan Cinta

Baca Juga: Dagdigdug! Rafael Ungkapkan Perasaan Cintanya kepada Michelle, Rumah Sakit Jiwa Menanti Elsa? Ikatan Cinta

Namun aturan ini membuat polemik di masyarakat. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) meminta agar Jokowi mencabutnya karena bertentangan dengan pancasila dan bisa menjerumuskan bangsa.

Dengan mempertimbangkan banyak hal dari berbagai pihak, akirnya Presiden mencabut peraturan tersebut pada hari ini, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: WHO Prediksi Covid-19 Tidak akan Berakhir Tahun Ini, akan Jadi Endemik di Masa Depan

Baca Juga: Hore! BLT Banpres UMKM BPUM Dibuka Lagi Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini agar Dapat Bantuan

Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Perpres sebenarnya tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun memberikan izin untuk investasiindustri miras di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Setelah Dapat Banyak Tentangan, Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres yang Izinkan Investasi Miras Beralkohol

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! Cara Mudah Mengembalikan File WhatsApp yang Terhapus

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x