Namun aturan ini membuat polemik di masyarakat. Sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) meminta agar Jokowi mencabutnya karena bertentangan dengan pancasila dan bisa menjerumuskan bangsa.
Dengan mempertimbangkan banyak hal dari berbagai pihak, akirnya Presiden mencabut peraturan tersebut pada hari ini, 2 Maret 2021.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: WHO Prediksi Covid-19 Tidak akan Berakhir Tahun Ini, akan Jadi Endemik di Masa Depan
Baca Juga: Hore! BLT Banpres UMKM BPUM Dibuka Lagi Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini agar Dapat Bantuan
Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Perpres sebenarnya tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun memberikan izin untuk investasiindustri miras di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.