Baca Juga: Al Girang! Bulan Madunya Berhasil karena Andin Tugas ke Bandung? Bocoran Ikatan Cinta Episode 187
"Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," tambahnya.
Banyak yg sorot Wapres Ma'ruf Amin soal Investasi Miras. Seolah beliau setuju miras. Tugas Wapres menurut UUD 45 adalah membantu Presiden. Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR pic.twitter.com/xS0sxRzOe9— Musni Umar (@musniumar) March 1, 2021
Sebagaimana diketahui, polemik soal legalitas miras ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari ANTARA, menurut Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang di Perpres itu.
"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu,27 Februari 2021.***