Sebut Wapres Ma'ruf Amin Tidak Bisa Berbuat Apa-apa Soal Perpres Miras, Musni Umar: Seolah Beliau Setuju Miras

- 2 Maret 2021, 13:02 WIB
Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin. //Instagram/@kyai_marufamin

Baca Juga: Al Girang! Bulan Madunya Berhasil karena Andin Tugas ke Bandung? Bocoran Ikatan Cinta Episode 187

"Kalau Presiden merasa tidak perlu bantuan Wapres, Wapres tdk bs berbuat apa-apa. Wapres tdk bisa mengawasi Presiden. Itu tugas DPR," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, polemik soal legalitas miras ini muncul setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Celaka! Elsa Balas Dendam ke Al Setelah Bebas Penjara dan Diambang Perceraian? Ikatan Cinta 2 Maret 2021

Dikutip dari ANTARA, menurut Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang di Perpres itu.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu,27 Februari 2021.*** 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA Twitter @musniumar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x