BERITA DIY - Belum lama ini beredar kerumunan warga kala Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja di NTT. Pendakwah asal Betawi Haikal Hassan Baras pun memberikan tanggapan.
Haikal Hassan dalam akun twitter pribadinya @haikal_hassan menilai bahwa kemungkinan Presiden Jokowi tidak mungkin dapat dijerat oleh hukum atas kerumunan yang terjadi.
Dirinya juga meminta aparat untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Baca Juga: Mulai dari Guyonan Nasi Kucing sampai Doa Qunut, Hari Ini Tepat Setahun Corona di Indonesia
Hal tersebut disampaikan oleh Haikal Hassan dalam akun media sosial Twitter @haikal_hassan, milik pribadinya pada Sabtu 27 Februari 2021.
“Kalau saudara Presiden Jokowi tidak bisa dijerat hukum,” ujar Haikal Hassan sebagaimana yang dikutip BERITA DIY dari akun Twitter @haikal_hassan.
Kalau sdr.Jokowi tak bisa dijerat hukum dgn kasus kerumunan yg karena spontan kerinduan itu... maka bebaskan Habib MRS. Itu baru fair.
Tanpa itu, jgn harap ada lagi sebutan Indonesia negara hukum.— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) February 27, 2021
Haikal Hassan pun meminta Habib Rizieq Shihab atau HRS dibebaskan, jika kerumunan Presiden Jokowi disebut spontan karena kerinduan.
“Dengan kasus kerumunan yang karena spontan kerinduan itu,” sambung Haikal Hassan.
“Maka bebaskan Habib MRS (Habib Rizieq Sihab), itu baru fair,” kata Haikal Hassan menjelaskan dalam cuitan.