Selain prestasi dalam hal karir, selama menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar berhasil menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung (MA) diantaranya adalah kasus korupsi dan suap besar sebagai berikut:
- Korupsi proyek Pusat Olahraga Hambalang;
- Suap Impor Daging; dan
- Suap Ketua Mahkamah Konstitusi.
Artidjo Alkostar pensiun dari jabatan Hakim Agung pada tahun 2018 semenjak dilantik di tahun 2000, dan hingga saat ini ia dikenang sebagai Hakim Agung yang berani dan menakutkan bagi para koruptor.***