Baca Juga: Bahaya! Mendadak Al Lakukan Kejahatan Ini, Elsa Bebas Penjara? Ini Bocoran Ikatan Cinta Episode 184
Pasalnya pada Perpres tersebut tertuang kebijakan kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras).
Menurut anggota DPD RI dapil Papua Barat Filep Wamafma, kebijakan perizinan industri tersebut berlaku di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timu, dan Sulawesi Utara.
Dirinya juga meminta agar Presiden Jokowi mencabut kebijakan soal investasi minuman keras di Papua.
Baca Juga: Resmi Ditutup! Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini
"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Sebagai informasi, Perpres yang sudah ditanda tangani Jokowi tersebut mengandung kebijakan perizinan industri miras.
Perpres ini juga merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.***