Bansos PKH Tidak Bisa Cair? Begini Cara Lapor Jika Anda Tidak Pernah Dapat Bansos

- 21 Februari 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH.
Ilustrasi: Bansos PKH. /PIXABAY/Ekoanug

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair ke 2,8 Juta KK di 2021, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos! Bisa Dapat Rp 10,8 Juta

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga bervariatif, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Hal ini dibedakan sesuai golongan yang telah ditentukan dengan ketentuan seperti berikut, yakni: 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
  6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Bohong Soal Banjir Cipinang Melayu, Ferdinand Hutahaean: Rasanya Ingin Ceburin Anies

Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Adapun untuk melakukan cek secara online apakah terdaftar menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  5. Klik kode verifikasi 
  6. klik CARI

Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan bansos PKH namun merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos dapat menyampaikan aduan.

Aduan ini juga berlaku apabila mengalami kendala saat pencairan bansos, masyarakat bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial via email [email protected].

Baca Juga: Wah Ada Rejeki Melimpah Buat Shio Ini, Ramalan Shio Hari Ini 20 Februari 2021

Aduan juga bisa disampaikan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Masyarakat bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah