Bansos PKH Tidak Bisa Cair? Begini Cara Lapor Jika Anda Tidak Pernah Dapat Bansos

- 21 Februari 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH.
Ilustrasi: Bansos PKH. /PIXABAY/Ekoanug

 

BERITA DIY - Berikut cara lapor jika tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH adalah bantuan yang diberikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang memiliki masalah kemiskinan serta terdampak secara ekonomi akibat dari pandemi covid-19.

Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Baca Juga: Turun Drastis Hingga 5 Juta Followers Karena Warga +62, Dayana: Saya Sangat Menyesal

Bansos PKH dicairkan setiap selama empat kali dalam setahun dengan besaran tergantung pada masing-masing kategori dan dicairkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan PKH.

Adapun persyaratanya ialah, masuk dalam kategori Keluarga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x