Bansos PKH Tidak Bisa Cair? Begini Cara Lapor Jika Anda Tidak Pernah Dapat Bansos

- 21 Februari 2021, 03:05 WIB
Ilustrasi: Bansos PKH.
Ilustrasi: Bansos PKH. /PIXABAY/Ekoanug

 

BERITA DIY - Berikut cara lapor jika tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH adalah bantuan yang diberikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang memiliki masalah kemiskinan serta terdampak secara ekonomi akibat dari pandemi covid-19.

Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Baca Juga: Turun Drastis Hingga 5 Juta Followers Karena Warga +62, Dayana: Saya Sangat Menyesal

Bansos PKH dicairkan setiap selama empat kali dalam setahun dengan besaran tergantung pada masing-masing kategori dan dicairkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan PKH.

Adapun persyaratanya ialah, masuk dalam kategori Keluarga Miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. 

Kedua, dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Baca Juga: BLT PKH Sudah Cair ke 2,8 Juta KK di 2021, Begini Cara Daftar Bansos Kemensos! Bisa Dapat Rp 10,8 Juta

Besarnya bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga bervariatif, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Hal ini dibedakan sesuai golongan yang telah ditentukan dengan ketentuan seperti berikut, yakni: 

  1. Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  2. Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
  3. Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
  4. Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
  5. Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
  6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun
  7. Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Bohong Soal Banjir Cipinang Melayu, Ferdinand Hutahaean: Rasanya Ingin Ceburin Anies

Bantuan ini dicairkan langsung ke penerima bantuan melalui rekening himpunan bank negara (himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Adapun untuk melakukan cek secara online apakah terdaftar menjadi penerima Bansos PKH 2021, masyarakat dapat mengecek melalui laman DTKS Kemensos dengan cara:

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Klik pada Cek Bansos di kiri atas
  3. Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  4. Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  5. Klik kode verifikasi 
  6. klik CARI

Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan bansos PKH namun merasa telah memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos dapat menyampaikan aduan.

Aduan ini juga berlaku apabila mengalami kendala saat pencairan bansos, masyarakat bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial via email [email protected].

Baca Juga: Wah Ada Rejeki Melimpah Buat Shio Ini, Ramalan Shio Hari Ini 20 Februari 2021

Aduan juga bisa disampaikan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Masyarakat bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah