Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Lapor jika Tidak Pernah Dapat Bantuan Bansos BST, Sembako, dan PKH

- 18 Februari 2021, 15:39 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos. Cek cara lapor jika tidak pernah dapat bantuan.
Ilustrasi bansos Kemensos. Cek cara lapor jika tidak pernah dapat bantuan. /Kabar Joglosemar.com/ Aloysia Nindya Paramita

 

BERITA DIY - Hingga hari ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara untuk lapor jika tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal Kemensos sudah meluncurkan sejumlah bansos untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Beberapa bansos yang sudah dan akan disalurkan Kemensos pada tahun 2021 ini diantaranya adalah bansos BST Rp300 ribu per bulan per KK, bansos sembako Rp200 ribu per bulan per KK, dan bansos PKH.

Baca Juga: Nino 'Kuyang' Selamatkan Hidup Andin, Al Tahu Reyna Bukan Anak Roy? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: 5 Cara Modifikasi Mobil Klasik agar Tetap Elegan dan Nyaman Digunakan

Bansos sembako dicairkan setiap bulan kepada setiap keluarga sebesar Rp200 ribu per KK hingga Desember 2021. Bansos BST dicairkan sebesar Rp300 ribu sejak Januari hingga April 2021.

Sedangkan bansos PKH besarannya tergantung pada masing-masing penerima, sesuai kategori dan dicairkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penerima bansos PKH adalah penyandang disabilitas, anak sekolah (SD hingga SMA), ibu hamil, balita, hingga orang tua lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Curiga, Al Selidiki Hubungan Elsa dengan Roy di IKATAN CINTA: Sinopsis Episode Hari Ini Kamis 18 Februari 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x