BERITA DIY - Advokat sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan cara mengkritik pemerintah agar tidak terkena UU ITE.
Menurutnya, cara untuk mengkritik pemerintah agar aman dan tidak terkena UU ITE adalah dengan cara tidak menyampaikan kritik.
"Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik.
Wajah menyeringai dengan mata tersenyum," tulis Refly Harun di akun twitternya, @ReflyHZ 14 Februari 2021.
Baca Juga: KIP-Kuliah, SNMPTN, dan SNMPN Sudah Dibuka! Begini Tahapan Pendaftarannya
Baca Juga: Bansos Sembako Rp 200 Ribu Anda Tidak Cair? Cek dan Lapor Kesini Sekarang!
Kritik aman sesuai dengan UU ITE itu, ya tidak menyampaikan kritik.????— Refly Harun (@ReflyHZ) February 14, 2021
Pernyataan Refly Harun ini berkaitan erat dengan pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
JK menanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
"Walaupun mendapat berbagai kritik beberapa hari lalu, Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" ujar JK dalam peluncuran Mimbar Demokrasi Kebangsaan Fraksi DPR RI yang disiarkan secara virtual, Jumat, 12 Februari 2021.