Syarat penerima bantuan ini adalah masyarakat yang sedang tidak menempuh pendidikan formal dan berusia di atas 18 tahun.
Meski demikian, ada beberapa golongan yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan pengganti BLT Subsidi Gaji BPJS ini.
Mereka adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.***